Selasa, 31 Mei 2011

UUD PADA MASA ORDE LAMA


PELAKSANAAN UUD 1945
PADA MASA ORDE LAMA 5/7/1959 S/d 11/3/1966

                UUD 1945 berlaku di indonesia dalam dua kurun waktu. Yang pertama antara tahun 1945 sampai 27 des 1949. Yaitu sejak ditetapkan oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945 s/d mulai berlakunya konstitusi RIS pada saat pengakuan kedaulatan dalam bulan desember 1949. Yang kedua adalah dalam kurun waktu sejak tahun 1949 sampai sekarang yaitu sejak diumumkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
                Dalam kedua kurun waktu berlakunya UUD 1945 itu kita telah dapat mencatat dan menarik pengalaman-pengalaman tentang gerak pelaksanaan dari UUD 1945 itu, termasuk juga penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan-ketentuan UUD 1945 itu.
                Dalam kurun waktu 1945-1949, jelas UUD 1945 tidak dilaksanakan dengan baik, karena kita memang sedang dalam pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja kita proklamasikan, sedangkan pihak kolonialis belanda justru ingin menjajah kembali bekas jajahan yang telah merdeka itu. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan peran kemerdekaan.
                Sistem pemerintah dan kelembagaan ditentukan dalam UUD 1945 jelas belum dapat dilaksanakan. Dalam kurun waktu ini sempat diangkat anggota DPR sementara, sedangkan MPR dan DPR belum dapat dibentuk. Waktu itu masih diberlakukan ketentuan aturan peralihan pasal 4 yang menyatakan bahwa : “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan komite nasional”.
                Namun ada satu penyimpangan konstitusional yang prisipil yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945 s/d 1949 itu, ialah perubahan sistem kabinet presidensial menjadi sistem kabinet parlementer.
                Berdasarkan usul badan kerja komite nasional indonesia pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 november 1945 yang kemudian disetujui oleh presiden dan diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945, sistem kabinet presidensial tersebut diganti dengan sistem kabinet parlementer.
                Sejak saat itu kekuasaan pemerintahan (eksekutive) dipegang oleh perdana menteri sebagai pimpinan kabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet. Secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, perdana menteri dan para menteri bertanggung jawab kepada KNIP, yang berfungsi sebagai DPR, tidak bertanggung jawab pada presiden seperti yang dikehendaki oleh sostem UUD 1945. Dengan penyimpangsn sistem ini jelas pengaruhnya terhadap stabilitas politik dan stabilitas nasional.
                Akhirnya belanda mengakui kemerdekaan indonesia, namun republik proklamasi terpaksa menerima berdirinya negara indonesia yang lain dari yang kita proklamasikan pada tanggal 17 agustus 1945 dan didirikan berdasarkan UUD 1945 yang kita tetapkan pada tanggal 18 agustus 1945. NKRI terpaksa menjadi negara federasi RIS. Berdasarkan pada konstitusi RIS. UUD 1945 berlaku hanya dinegara bagian RI yang meliputi bagian pulau jawa dan sumatera dengan ibukota yogyakarta.
                Untunglah negara federasi RIS ini hanya berlangsung sangat sementara. Berkat kesadaran para pemimpin RIS dengan dipelopori oleh pimpinan-pimpinan yang “republikan”, maka pada tanggal 17 agustus 1950, negara federasi RIS kembali menjadi NKRI. Tetapi dengan landasan UUD yang lain dari UUD 1945. Negara NKRI telah menetapkan UUDS dan diberi nama UUDS RI (1950). Menurut UUD ini, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer, bukan sistem kabinet presdiensial. Menurut sistem pemerintahan parlementer itu maka presiden dan waki presiden adalah sekedar presiden konstitusional dan tidak dapat di ganggu gugat.Yang bertanggung jawab adalah para mentri,ialah bertanggung jawab pada parlemen.
                Penentuan sistem yang demikian ini sebenarnya bersumber pada landasan pemikiran yang lain dari yang terkandung dalam UUD 1945.UUDS 1950,yang menganut sistem parlementer berpijak pada landasan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan pada kebebasan individu,sedangkan UUD 1945 yang menganut sistem presidensial berpijak pada landasan demokrasi pancasila,yang berintikan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,dimana presiden bertanggungjawab kepada pemberi mandat,MPR,tidak kepada parlemen.
                Pelaksanaan dari UUDS 1950 dan akibatnya jelas kita saksikan bersama,berupa kekacauan baik dibidang politik keamanann  maupun ekonomi.Konstituante yang berdasarkan UUDS 1950 bertugas menyususun UUD yang tetap,ternyata telah mengalami kemacetan total dan bahkan mempunyai akibat yang sangat membahayakn keutuhan bangsa dan negara.Maka dengan dasar alsan yang kuat dan dengan dukdungan dari sebagian besar rakyat indonesia dikeluarkanlah dekrit presiden 5 juli 1959 tentang kembali kepada UUD 1945.
                Diktun sekrit presiden itu adalah:
1.       Menetapkan pembubaran Kontituante
2.       Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia,terhitung mulai hari tanggal penentapan dekrit ini,dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
3.       Pembentukan MPR sementara yang terdiri atas anggota DPR ditambag dengan utusan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta dewan pertimbangan agung sementara,akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya.
Jadi 5 juli 1959 itu berlaku kembali UUD 1945 sampai sekarang Dalam orde lama lembaga lembaga negara seperti MPR,DPR,DPA dan BPK belum dibentuk berdasarkan uu seperti yang ditentukan dalam UUD 1945.Karenanya lembaga lembaga tersebut masih dalam bentuk sementara.dalam masa orde lama itu presiden selaku pemegang kekuasaan tersebut dan pemegang kekuasaan leglislatif—bersama sama dengan DPR –telah menggunakan kekuasaanya dengan tidaksemestinya.presiden telah mengeluarkan produk-produk leglislatif yang semestinya berbentuk UU(artinya dengan persetujuan DPR)dalam bentuk penetapan tanpa persetujuan DPR.
                                MPRS telah mengambil keputusan untuk menganggkat seseorang sebagai presiden seumur hidup,yang jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden 5 Tahun.Hak buget DPR tidak berjalan,karena pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya tahun anggaran yang bersangkutan.Bahkan dalam tahun 1960 DPR tidak dapat menyetujui RAPBN yang diajukan oleh pemerintah ,maka presiden waktu itu membubarkan DPR.itulah bebrapa kasus penyimpangan yang serius terhadap UUD 1945.
                                Penyimpangan-peyimpangan ini jelas bukan saja telah mengakibatkan tidak berjalanya sistem yang ditetapkan dalam UUD 1945,melainkan ternyata telah mengaklibatkan memburuknya keadaan politik dan leamanan serta kemrosotan dibidang ekonomi,yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G-30-SPKI.
                                Pemberontakan G-30-SPKI yang dapat digagalkan berkat kewaspadaan dan kesigapan ABRI dengan dukungn kekuatan rakyat,telah mendorong lahirnya orde baru yang bertekad untuk melaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
                                Jatuhnya legitimasi presiden Soekarno dalam memgang kekuasaan negara ditandai oleh peristiwa G-30-SPKI hingga beralibat pembunuhan besar-besaran terhadap anggota partai komunis indonesia diberbagai daerah serta dukeluarkanya Supersemar yang pada hakekatnya merupakan bentuk penyerahan kekuasaan soeharto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar di bawah ini . . .